Pesawaran (Ampera-news.com) — Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap ketiga pelaku tindak pidana pemerasan beserta pengancaman di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pada Minggu (07/08/2022)
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi / B-108 / VIII / 2022/ Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Tegineneng, Tanggal 04 Agustus 2022.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H bersama Team Tekab 308.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H dalam keteranganya Pagi ini Senin (08/08/22) mengatakan, “Team Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Darwis, S.H telah berhasil mengungkap kasus Pemerasan dan Pengancaman di Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku antara lain P (40) Warga Tegineneng, BS (33) Warga Adipuro dan ACW(22) Warga Tegineneng”.
Dijelaskan Kapolsek Tegineneng, Identitas korban yakni Ahmad Faris Ananta (19) Pekerjaan Pelajar Warga Kemiling Kota Bandar Lampung, dengan saksi Amelia (14) dan Aji (18) Semua warga Bandar Lampung.
“Kronologi penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 Pukul 10.00 Wib, terjadi Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Rumah A (nama anak pelaku P) di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berawal dari P mencari anaknya yang bernama A di Bandar Lampung, setelah bertemu anaknya bersama 3 orang temannya, P mengajak anaknya dan 3 orang temannya untuk menyelesaikan Permasalah dirumahnya, setelah sampai dirumah, korban dipaksa untuk mengakui bahwa korban telah membawa anaknya A tanpa Izin dari Kedua orang tuanya dan keluarga A meminta ganti rugi uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) lalu Korban atas nama Ahmad Faris Ananta tidak menyanggupinya,” Jelas Kapolsek.
“Kemudian ada seorang laki-laki dengan menggunakan logat Bahasa Lampung tiba-tiba memukul menggunakan Sandal kearah wajah sebelah kanan pelapor sehingga merasa kesakitan, setelah itu pelapor menyetujui untuk memberikan uang melalui transfer dari rekening BCA milik rekan pelapor ke Aplikasi dana milik keluarga A, setelah itu korban ingin pulang tetapi keluarga A menahan Handphone iPhone XR warna Biru dan Dompet pelapor yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Korban, setelah itu baru korban dan rekannya yang bernama Aji diizinkan pulang, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” Tambahnya.
Berdasarkan laporan Korban tersebut Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran langsung bergerak cepat mengamankan pelaku P dan BS di Polsek Tegineneng, kemudian setelah ke 2 (dua) pelaku diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan Pengembangan, Team Tekab 308 kembali mengamankan pelaku atas nama ACW untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan 1 Buah Handphone Merk iPhone XR warna Biru milik Pelapor, 1 Buah dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, 1 kotak Handphone Merk Iphone XR warna biru, Bukti screenshoot transfer uang, Handphone Oppo A31 warna hijau menggunakan case warna kuning, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan jumlah sekira Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” Tandasnya.
Ketiganya melangar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
(Paisal)