Makasar www Ampera News.com-Diduga Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu S ditangkap Propam atas dugaan memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral dalam penjara. Briptu S bahkan dituding sudah berulangkali melakukan pelecehan terhadap korban.
“Memang ada anggota yang diamankan oleh Paminal Propam Polda terkait adanya informasi pelecehan atau pencabulan terhadap narapidana yang di tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Seperti dikutif dari detikSulsel
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan membenarkan Briptu S sudah diamankan. Dia menyebut Briptu S akan diproses secara kode etik.
“Kode etik. Udah kita proses kok itu. Kita proses,” ujar Kombes Zulhan.
Zulhan memastikan akan ada sanksi untuk Briptu S. Namun dia mengatakan hal itu baru dilakukan setelah proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
“Pasti ada sanksi. Kita lihat itu sejauh mana perbuatan dia, kalau itu terkait masalah ada pelanggaran pidana, atau merusak citra polri itu kan bisa kode etik,” sambungnya.
Lebih lanjut Zulhan menegaskan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Korban rencananya juga akan dimintai keterangan.
“Periksa semuanya, CCTV kita cek, termasuk pemeriksaan korban harus kita periksa. Yang pasti sudah berjalan sudah kita tangani,” paparnya.
Dugaan aksi tak senonoh ini terjadi pada Juli 2023. Kasus ini pertama kali diungkap oleh pacar korban, HA (26).
“Posisinya korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk,” ujar HA kepada detikSulsel, Selasa (15/8).
HA mengatakan pelaku langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Korban lantas menolak ajakan itu sehingga Briptu S memaksa korban melakukan hubungan seks oral.
“Oknum berbisik ke pacarku, ‘ayo ke WC’. Pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, ‘oral saja’,” kata HA.
Lebih lanjut HA menuturkan pacarnya menuruti keinginan Briptu S karena dipaksa. Setelah itu oknum polisi tersebut kembali mengajak FMB berhubungan intim namun ditolak lalu ditinggal pergi.
“Ada memang ajakan untuk hubungan badan, tapi pacarku alasan bilang haid untuk menghindari,” sebutnya.
Korban Seorang Tahanan Kasus Obat Daftar G
LBH Makassar belakangan turut mengatensi kasus ini. Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan korban merupakan seorang tahanan kasus peredaran obat daftar G.
Namun Azis Dumpa menilai korban sebenarnya termasuk kelompok rentan untuk dieksploitasi. Oleh sebab itu, LBH Makassar juga fokus mengkaji kasus yang menjerat korban.
“Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan sebenarnya,” kata Azis Dumpa kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8).
Azis mengatakan kerentanan korban di antaranya dalam bentuk ekonomi. Menurutnya, bisa jadi pula korban tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap perbuatannya.
“Dan tidak tahu konsekuensi dari apa yang dia lakukan bahkan memang karena posisinya ketergantungan laki-laki dan lingkungannya itu membuat dia mudah ditarik,” katanya.
(Editor: Tim media amperanews-DN-PRY)