OKI (Ampera-news.com) – Seorang tenaga pendidik dan kepala sekolah (kepsek) MA Darussalam bumi agung, diduga mengusir wartawan saat ingin konfirmasi.
Oknum yang melakukan pengusiran wartawan tersebut, diduga menjabat sebagai kepsek MA Darussalam bumi agung, kec lempuing kab OKI sum-sel berinisial LN, Rabu (21/10/2020) pukul 13.12 WIB.
Pengusiran wartawan tersebut bermula, awak media ingin konfirmasi kepada LN terkait dugaan penyitaan hp serta sampai HP siswa dijual oleh pihak sekolah.
Dugaan HP siswa MA Darussalam bumi agung yang dijual, kalau sepuluh (10) HP sudah ada, ” terang oknum guru inisial FR kepada awak media, selasa (20/10).
“Kejadian pengusiran oleh oknum kepsek MA Darussalam bumi agung kepada wartawan di ruang kantor kepsek MA Darussalam bumi agung diduga enggan menemui wartawan.
Dalam konfimasi awalnya awak media mengenalkan diri kepada kepsek MA Darussalam bumi agung LN.
” Izin pak kepsek, kami dari media, ini koran kami, dan ini foto kantor kami di tugu mulyo, “ungkap awak media.
“Koran di terima dan foto kantor media dilihat. ” Oh ya saya tahu,” dengan nada keras Kepsek (seakan marah kepada wartawan).
Begitulah awalnya awak media berusaha ingin konfirmasi dengan baik, namun suasana berubah drastis ketika awak media bertanya lebih lanjut terkait dugaan di jual HP siswanya oleh pihak sekolah.
“Apakah anda datang kesini sudah benar,” tanya LN sambil marah dan berteriak.
“Awak media berusaha menjelaskan, akan tetapi Kepsek naik pitam berdiri sambil nunjuk muka jarinya kepada awak media. “diam..anda keluar”.
“Anda keluar …keluar pergi , saya bilang pergi, “teriak Kepsek MA.
Diharap Dinas pendidikan OKI dan para penegak hukum untuk mengusut tindakan oknum kepsek MA Darussalam, bumi agung kec lempuing kab OKI sum-sel. Atas dugaan perampasan HP siswa serta pengusiran wartawan.
Kuat dugaan, oknum Kepsek melakukan tindak pidana Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (pryt/dony/HR).
Discussion about this post