Lampung Tengah, Ampera-News.com –
Punah Sudah Impian MLY (67) Warga Kelurahan Bandar jaya, Kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah untuk mendapatkan uang yang berlipat ganda dengan cara yang mudah dan cepat.
Pasalnya uang sebesar Rp. 90juta milik MLY yang di serahkan kepada PRD (Sang Dukun) warga Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah yang mengaku Bisa Mengandakan Uang serta mampu mengambil uang secara gaib dengan cara meditasi dan ritual.
Ternyata Uang Rp. 90 Juta tersebut hanya menjadi patahan batu bata, amplop besar yang berisikan daun kering dan Potongan kecil daun pandan, minyak serimpi, dan potongan kertas kosong yang menyerupai uang kertas seratus ribu sehingga merasa menjadi korban penipuan MLY tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Rumbia.
Setelah menerima laporan jajaran Polsek Rumbia langsung bergerak dan pada hari sabtu
( 11/5/2019) sekitar pukul 11.00 Wib Tersangka di tangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti di antaranya minyak apel Jin, minyak serimpi, berbagai macam batu jimat Dupa, Kembang tujuh rupa, amplop yang berikan daun kering, serta kertas yang di potong potong seukuran uang kertas seratus ribu dan bermacam kain, benang warna warni dan tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Jika tersangka mengaku bisa menggandakan uang kepada MLY (67) dan mengambil uang secara gaib sehingga korban terpedaya dengan tersangka yang di kenalnya selama tujuh bulan lamanya “ Ujar kapolsek. (13/5/2019)
Lebih jauh Kapolsek rumbia menjelaskan jika tersangka meminta mahar kepada korban untuk persyaratannya yakni untuk membeli Minyak Apel Jin, Minyak serimpi, kemenyan, Dupa dan lain lainnya. Maka Korban pun menyerahkan Uang 90 juta untuk di gandakan oleh tersangka.
“Tetapi setelah ritual di gelar, bukannya uang berlipat ganda yang di terima oleh Korban melainkan Patahan batu bata, daun kering, Potongan kecil daun pandan, minyak serimpi, dan potongan kertas kosong yang menyerupai uang kertas seratus ribu”.
Mendapatakan itu semua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Rumbia. Tersangka berhasil Di tangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti yang di amankan.
Kini tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan. Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka di jerat pasal 378 dan / atau pasal 374 “tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara”. (S Ramadhan BT)
Discussion about this post