Rantapao-(Ampera-News.Com)- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tana Toraja di Rantepao, Deri F Rachman, Selasa (7/11/2023) sore, engumumkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan yang menghubungkan Bangkelekila’ke To’ Yasa di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara pada tahun anggaran 2018.
Dua tersangka ini adalah BTP dan ATR.
BTP merupakan ASN di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara, dalam proyek ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan ATR selaku Direktur PT Kurnia Agung Persada sebagai penyedia jasa alias rekanan dalam proyek ini.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005.
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara, Kornelia Untung Seru, mengatakan, ASN yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi, termasuk pemberhentian sebagai aparatur negara.
“Jika ASN memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, aturannya bisa diberhentikan sementara dulu,” ucapnya kepada Tribun Toraja via .
Ia menambahkan bahwa setiap sanksi pelanggaran disiplin ASN dan sejenisnya harus diselidiki lebih lanjut.
“Setiap sanksi pelanggaran disiplin ASN, informasi kasusnya dipelajari atau melalui investigasi oleh Inspektorat dulu. Hasilnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditindaklanjuti BKPSDM,” tuturnya.
Ia juga sementara membangun komunikasi dengan pihak lainnya.
“Baik itu dari inspektorat Cabjari Tana Toraja, intinya akan bangun komunikasi dari awal,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kacabjari Tana Toraja di Rantepao mengatakan bahwa pada pekerjaan proyek tersebut, kedua tersangka kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi.
Keduanya juga melakukan perubahan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawasan.
“Perubahan volume hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Keduanya juga tidak melaporkan perubahan volume tersebut kepada pengguna anggran,” tuturnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Deri mengatakan bahwa selama masa pemeriksaan, keduanya kooperatif.
Discussion about this post