Ampera News TV – Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Salam 35 tahun.
Salam tewas tertembak oleh Mukadam saat acara pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu 6 juli 2024.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga. Salam merupakan keponakan Mukadam.
Insiden terjadi saat penyambutan keluarga besan, Dalam prosesi itu terdapat tradisi membunyikan tembakan ke udara.
Namun, peluru senjata api itu mengenai korban yang sedang duduk tak jauh dari tersangka. Korban mengalami luka tembak di kepala.
Iya menuturkan, tersangka sempat membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun karena kritis, korban dibawa ke sebuah rumah sakit. Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi telah melakukan gelar perkara pada Sabtu malam. Andik menjelaskan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu.
Saat ini, Mukadam ditahan di Markas Kepolisian Daerah Lampung untuk penyidikan.
Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)