Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Lahan warga yang berada di Sabah Balau yang luasnya +- 5,7 Ha dari tiga kepemilikan yaitu Ayub Muklisan, Halimudin, dan Pratiknyo. Sesuai surat kuasa dengan nomor akta 156, 157, dan 158, tanggal 16 September 2019, dan surat Kepala Sub.Direktorat Agraria No. 186/ll SB/1977 tentang pendaftaran tanah atas nama Halimi.
Saat surat kuasa tersebut dibuat dihadapan Zulkarnain, S.H., M.Kn., notaris Kota Metro memberikan tugas kepada Alang Diantika di Jalan Untung Surapati Gang Masjid Rt. 001 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, untuk menjaga, mengawasi, serta mengelola lahan yang dikuasakan kepada pemberi tugas selama proses penerbitan sertifikat dari pihak-pihak yang tidak berhak atas lahan tersebut.
Saat meninjau lokasi dengan warga, Ayub Muklisan selaku ahli waris dari Halimi, salah satu pemilik lahan yang luasnya 2 Ha dan bersebelahan dengan tanah pemprov. Lahan tersebut sudah dibatasi dengan pagar Kawat Duri dan patok.
Menurut keterangan dari warga, Suyatno (Karyawan PTP pensiunan 2003) yang mengatakan bahwa batas tanah pemrov tersebut yang berbatasan dengan pemakaman umum kepala burung desa Sabah Balau. Dan menurut keterangan bahwa makam tersebut sudah dipindahkan dan mendapatkan ganti rugi sebesar 500rb per makam, namun menurut keterangan Abah Mudayat ganti rugi tersebut sebesar 3 juta rupiah.
Namun saat melihat di lapangan, warga yang turun ke lokasi terdapat galian pondasi yang sudah masuk ke lahan milik warga atas nama Halimi. hal tersebut dikonfirmasi ke pekerja (Sugiman) sebagai Kepala Tukang yang membuat galian pondasi. Beliau mengatakan bahwa itu atas perintah Edi dari Alkautsar.
Jika ingin mengerjakan pondasi lahan Pemprov Lampung silakan, yang kami larang dengan tegas untuk melanjutkan galian pondasi di lahan warga Sabah Balau, ungkap warga menjelaskan (5/04/2021).
Warga yang didampingi dari LSM GALAK (Gerakan Aksi LSM Anti Korupsi), Aliaman dan Lembaga MABESBARA (Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara) Herman, mengharapkan agar tidak melanjutkan pemasangan pondasi karena sudah melebihi batas patok dan Pagar Kawat Duri yang sudah ada.
Harapan warga Sabah Balau ke depannya mohon agar jangan sampai melewati batas-batas yang sudah ada dalam peta kepemilikan masing-masing. Karena sudah jelas dalam Peta kepemilikan masing masing Pihak ada Hak Pemerintah Provinsi Lampung dan ada Hak Warga Sabah Balau.
Terbukti kepemilikan secara Fisik dilapangan jelas tergambar dalam Peta yang dibuat oleh BPN dan surat menyurat tanah (Bukti Yuridis) tersebut ada, termasuk bukti pembayaran PBB atas lahan tersebut sudah jelas dan tidak diragukan lagi.
Kami konfirmasi dengan Tokoh Masyarakat Mudayat, Warga Sabah Balau meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung Ir. ARINAL DJUNAIDI selaku GUBERNUR LAMPUNG untuk Memediasi pihak pihak yang mengklaim Tanah di lokasi Desa Sabah Balau sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku untuk Kepastian Hukum sesuai dengan kepemilikan yang berhak.
Lembaga Mabesbara dan LSM Galak mengharapkan agar pembangunan pondasi itu dihentikan sebelum ada penyelesaian menurut hukum yang berlaku.
Dikarenakan ketiga ahli waris sudah melaporkan ke polres Lampung Selatan. Dan ini sesuai dengan perintah Polri untuk memberantas mafia tanah dan bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata ruang (ATR) sebagai bagian dari upaya pemberantasa mafia tanah di Infonesia.
Solusi penyelesaian Konflik ini menurut Ketua Umum LSM GALAK Dan Lembaga MABESBARA Provinsi lampung yang diharapkan Masyarakat untuk tetap menjaga situasi Aman dan Kondusif antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Lampung sesuai Visi Gubernur Lampung RAKYAT LAMPUNG BERJAYA untuk memenuhi kondisi kehidupan masyarakat yang Aman, Berbudaya, Maju dan berdaya saing serta Kehidupan Yang Sejahtera. (Herman-Amri)
Discussion about this post