Pesawaran (Ampera-news.com) — Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Di Wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan atas dasar laporan Polisi / B-163 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 04 Agustus 2022.
Pelaku berinisial M (38) yang merupakan Spesialis pencuri ayam, warga desa Negara Saka, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
Pelaku tidak berdaya saat di amankan Tim Anti Bandit Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang di pimpin oleh Iptu Bambang Herianto, Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelaskan Kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu 23 Juli 2022 Sekira Pukul 19.30 Wib telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 4 Ekor hewan ternak Ayam milik korban Muslimin (28),” kata Kapolsek.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Agustus sekira Pukul 20.30 Wib korban mendapat informasi dari saksi Agus Susilo bahwa ada seseorang yang dicurigai Pelaku M. Kemudian korban beserta Agus (Saksi) datang mengecek kerumah saudara M bersama dengan saudara Nur Fatah selaku ketua RT setempat,” tambahnya.
“Dan ternyata benar di dapati 4 Ekor Ayam milik korban yang hilang ada di dalam kandang rumah milik saudara M, kemudian korban dan saksi membawa Barang Bukti Ayam dan Pelaku ke Balai Desa Negara Saka untuk diamankan, kemudian pihak aparatur Desa menghubungi Pos Pol Negeri Katon Polsek Gedong Tataan untuk mengamankan pelaku, lalu Team Tekab 308 langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan, kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis 04 Agustus 2022 Sekira Pukul 00.10 Wib, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan mendapatkan Informasi dari masyarakat Desa Negara Saka terkait telah diamankannya 1 orang yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yakni 4 Ekor Ayam oleh masyarakat.
Kemudian Team Tekab 308 mendatangi Balai Desa Negara Saka, kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran untuk mengamankan 1 Ekor ayam bangkok jantan berwarna merah hitam dan 3 Ekor ayam kampung betina warna hitam putih.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.150.000 (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan saat ini Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.
(Paisal)
Discussion about this post