Pesawaran (Ampera-news.com) — Tim Tekab 308 Polsek Kedondong mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Pada 27/07/2022.
Penangkapan pelaku Dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP
Atas Dasar laporan Lp / B-379/ VII / 2022/ Polda LPG/ Polres psw / SEK kedondong, tgl 25 juli 2022
Kronologi kejadian yaitu
Pada Sabtu 23,Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Korban bernama Rudi Kurniawan (33) warga desa Pardasuka Selatan, Kecamatan Pringsewu. mengantarkan Pelaku RS(35) ke desa Sukaratu kemudian saksi yang bernama Erwin mengikuti dari belakang.
Pada saat di Desa Penengahan saksi Erwindo memberhentikan korban dan bertanya kepada pelaku RS tentang tujuannya kemana, lalu korban turun dari motor kemudian tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam sembari mengancam dan menusukan sajam ke arah paha kiri saksi erwindo, kemudian terlapor membawa kabur sepeda motor jenis honda beat warna biru putih No Pol BE 2139 UO . akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tsb ke polsek kedondong untuk di tindak lanjuti.
Kronologis Penangkapan :*
Pada saat tim Tekab 308 Polsek kedondong melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor yg terjadi di desa penengahan kec way khilau, tim mendapatkan informasi ttg keberadaan pelaku yg diketahui bernama RANDI, 37 th sedang berada di desa ujung gunung kec. pardasuka kab. Pringsewu. Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim tekab 308 Polsek kedondong yang di pimpin oleh kanit reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP bergerak menuju lokasi, lalu menemukan pelaku yg sedang duduk2 di pinggir jalan desa ujung gunung, ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawan dengan membawa senjata tajam dipinggangnya dan memberontak melawan petugas, namun senjata tajam tersebut berhasil diamankan, kemudian setelah mengamankan pelaku berikut senjata tajam milik pelaku, kemudian tim berhasil mengamankan sepeda motor yg di ambil oleh pelaku yg di titipkan di rumah salah satu warga
Polisi mengamankan barngbukti berupa
-1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Badik milik pelaku.
– 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat BE 2139 UO milik korban.
– 1 ( ( satu ) helai celana jins warna biru dalam kondisi robek dibagian Paha nya milik saksi ERWINDO.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti di amankan di Mapolsek Kedondong guna pemeriksaan lebih lanjut
(Paisal)