Pesawaran (Ampera-news.com) — Polsek kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung Lom, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pada Jum’at (22/07/2022) Pujul 12.00 WIB.
Penangkapan atas Dasar : Lp / B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022.
Kronologis kejadian yaitu pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 sekira jam 12.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor jenis honda beat warna biru putih No Pol BE 3105 RR dengan cara palaku mengambil sepeda motor yg sedang terparkir disamping teras rumah kemudian melihat situasi sepi, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tsb ke polsek kedondong untuk di tindak lanjuti.
Diketahui pelaku berisinial DP(19) warga Dusun 2 Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran
Korban bernama Esti Windari Binti Buantoro (27) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kec. Way Lima Kab. Pesawaran
Kemudian terdapat 2 saksi yaitu
1. Nama : Sahli Saputra
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Pekondoh Gedung Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
2. Nama : Parnoto
Umur : 57 Tahun
Pekerjaan : Petani.
Alamat : Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kec. Way Lima Kab. Pesawarann.
Berawal laporan dari masyarakat Desa Tanjung Agung Kec. Way Lima Kab. Pesawaran pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 jam 12.00 wib telah di amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pelaku berinisial DP setelah itu tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP bergerak menuju TKP dan mendapati pelaku yang sudah di amankan oleh masyarakat, setelah itu terduga pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan 1 ( satu ) orang teman nya bernama YOGA PRATAMA yg saat itu sempat melarikan diri.
Barang bukti yang di amankan polisi yakni
– 1 ( Satu ) unit R2 jenis Honda Beat warna Putih Biru No. Pol BE 3105 RR milik korban.
– 1 ( Satu ) unti HP merk Samsung J2 warna Hitam milik Pelaku.
– 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Kedondong untuk ditindak lanjuti.
(Paisal)