“Diduga melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terutama pasal 92 ayat 11 soal keterwakilan perempuan,” kata ibu DY kepada media Ampera news, Jum’at (4/8/2023).
Lebih lanjut, mereka merasa ada kejanggalan dalam penetapan 10 laki-laki calon anggota Bawaslu kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang lolos tes wawancara dan psikologi, itu karena pendaftaran sempat di perpanjangan karena tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Namun, Bawaslu RI justru tidak meluluskan ketika ada perempuan sudah masuk ke dalam 20 besar.
“Iya, memang itu, mengabaikan terhadap pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan. Sementara dalam proses kemaren kan, (timsel) Bawaslu justru memperpanjang proses pendaftaran karena keterwakilan 30 persen tidak mencukupi,” ucapnya.
“Artinya apa, kita melihat bahwa Bawaslu baik secara institusi maupun orang per orang komisionernya diduga telah melakukan pelanggaran, karena menurut kami etika itu tidak sekedar individu tapi juga menyangkut bagaimana ketaatan terhadap konstitusi dan keprofesionalan,” ungkapnya.
Kami (perempuan) “meminta agar Bawaslu RI menjalankan amanat undang-undang yang sudah diatur terkait keterwakilan perempuan. Bawaslu RI dinilai bisa mengevaluasi dan membuat keputusan baru terkait calon Bawaslu kabupaten OKI.
“Kami meminta agar amanat undang-undang itu dijalankan oleh Bawaslu RI, apakah dengan nanti mengevaluasi atau kemudian membuat keputusan baru,” tutupnya.
Salah satu calon anggota Bawaslu OKI perempuan menuturkan, di saat saya di wawancarai oleh Timsel, salah satu Timsel menyampaikan “saya suka ibu ini karena kejujurannya, ” ucap (B-S) kepada (D) di hotel 101 rajawali.
“Saat awak media Ampera news mengkonfirmasi atau menghubungi salah satu Timsel Bawaslu zona 3 Sum-sel melalui sambungan telepon WhatsApp di nomor 08127524xxxx tidak di angkat padahal berdering dan melalui by chat juga tidak ada tanggapan alias sampai berita ini diturunkan tidak ada klarifikasi samasekali , Jum’at (4/8/23).
Untuk diketahui, 20 laki -laki dan perempuan calon anggota Bawaslu kabupaten OKI periode 2023-2028 yang lulus tes wawancara dan psikologi diisi oleh 10 laki-laki. calon anggota Bawaslu OKI ini merupakan dipilih oleh Bawaslu RI dari 20 nama yang diusulkan oleh timsel. Zona 3 Sum-sel
Dari 20 nama yang dikirim timsel ke Bawaslu RI terdapat 4 calon anggota Bawaslu kabupaten OKI, dari perempuan. Yakni T ES, DY, NUS, FW. dan tidak satu pun diloloskan Timsel.(tim media Ampera news)
Discussion about this post