Amperanews.com || Kasus Perangkat Desa Tirta Kencana yaitu Budi Sukisno yang diduga sering mabuk – mabukan terus bergulir.
Setelah bertemu dengan ketua BPT Tirta Kencana Samiaji pada Senin 3 Juni 2024 dan menunggu keputusan Camat Nazzarudin Salam S.IP., M.IP., mengenai pencabutan jabatan dari Budi Sukisno, awak media menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMD) guna menindaklanjuti Budi Sukisno yang diduga sering mabuk mabukan. Senin ( 10 / 06 / 2024 )
Sesampainya di Kantor PMD awak media disambut oleh staff Bidang Pemerintahan. Kunjungan kali ini guna melaporkan Budi Sukisno yang diduga melanggar aturan.
Namun, staff Bidang Pemerintahan belum bisa memberikan tanggapannya. Sebab menurutnya, ia harus meminta izin kepada Kadis dan juga menelurusi terlebih dahulu kasus yang baru diketahuinya ini.
” tunggu dulu aja bang, nanti saya kasih informasi ” ucapnya
Awak media berharap perangkat desa Tirta Kencana yaitu Budi Sukisno dapat dicabut jabatannya karena tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang perangkat desa.
( Fitriani Putri Puspita Sari )
Discussion about this post