Tulang Bawang Barat (Ampera-news.com) – Selain peresmian Kampung Tangguh Nusantara Tiyuh Mulya Jaya juga melantik dan pengambilan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) Anggota Badan Pemusyawaratan Tiyuh (BPT) di balai tiyuh Mulya Jaya. Rabu (24/02/2021).
Sempat hadir Camat Tulang Bawang Tengah Nazarudin S.IP.,M.IP,. Danrem, kapolsek Tulang Bawang Tengah, BPT Tiyuh Mulya Jaya, Bhabinkatibmas, Babinsa, dan Kepala Tiyuh Mulya Jaya.
Pengambilan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) anggota badan pemusyawaratan tiyuh (BPT) Tiyuh Mulya Jaya Kec,Tulang Bawang Tengah Kab,Tulang Bawang Barat.
Secara langsung di lantik oleh Camat tulang bawang tengah Nazarudin S.IP.,M.IP yang mewakili Bupati Umar Ahmad SP.
Lanjutnya”dalam pelantikan tersebut Nazarudin S.IP.,M.IP berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengemban tugas nya di tiyuh mulya jaya tersebut”harapnya.
Di lain sisi Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin SH. Yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK.
Meresmikan Tiyuh Mulya Jaya sebagai kampung Tangguh Nusantara diri nya juga menjelaskan kepada masyarakat apa itu (KTN) Kampung Tangguh Nusantara.
Yang merupakan program dari Kepolisian yang bekerjasama dengan TNI yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona ( covid – 19 )”jelasnya.
Lukman “kepala Tiyuh Mulya Jaya menegaskan bahwa Tiyuh Mulya Jaya siap mengikuti program-program Kampung Tangguh Nusantara yang di galakan oleh kepolisian bersan TNI.
Tidak terlepas juga bagi masyarakat Tiyuh Mulya Jaya nanti nya akan di bina oleh bhabinkamtibmas, bhabinsa agar dapat memahami apa itu (KTN) Kampung Tangguh Nusantara agar dapat mensukseskan program kepolisian dan TNI agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas dan dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)”, tandasnya. (Sahadi)
Discussion about this post