Lampung Selatan, (Ampera-News.com) – Sejumlah tokoh masyarakat dan simpatisan Kepala Desa non-aktif Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, meminta agar Dwi Kristanto dapat diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Senin (17/01/2024).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bambang Irawan, dan dihadiri oleh Camat Candipuro, Wasidi, serta Plt Kepala Desa Beringin Kencana. Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan keinginan mereka agar Dwi Kristanto, yang saat ini dinonaktifkan dari jabatannya, dapat kembali memimpin desa.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Beringin Kencana, Sabbihis, menjelaskan bahwa keinginan ini murni merupakan aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, meskipun Dwi Kristanto telah menerima segala keputusan terkait statusnya, masyarakat tetap berharap agar ia bisa kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa.
“Ini semua adalah keinginan dari masyarakat. Meskipun Dwi Kristanto sudah menerima segala keputusan, kami sebagai masyarakat masih sangat berharap agar beliau dapat kembali memimpin Desa Beringin Kencana,” ujar Sabbihis, yang merupakan mantan Sekretaris Desa Beringin Kencana pada tahun 1980-an.
Rohiman Afandi, seorang tokoh agama setempat, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa masyarakat akan menerima apapun keputusan yang diambil oleh pihak berwenang, namun mereka berharap agar wakil rakyat di Komisi I DPRD Lampung Selatan dapat menemukan solusi yang memungkinkan Dwi Kristanto kembali memimpin desa.
“Kami berharap kepada Komisi I DPRD Lampung Selatan agar bisa mencarikan solusi agar Dwi Kristanto dapat aktif kembali sebagai Kepala Desa. Namun, apapun keputusan yang diberikan nanti, kami akan menerimanya,” kata Rohiman.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, pihaknya selalu berusaha mendengar dan menampung aspirasi masyarakat. Namun, dalam hal ini, Komisi I belum dapat memberikan kepastian mengenai status Dwi Kristanto.
“Kami sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan kepastian terkait permasalahan ini. Kami sarankan agar semua pihak bisa bersama-sama menerima apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah,” kata Bambang Irawan.
Ia juga menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan berdasarkan prosedur yang jelas, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di Desa Beringin Kencana.
“Kami berharap agar keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan sistem dan kebijakan yang lebih kondusif, agar tidak menimbulkan permasalahan baru di Desa Beringin Kencana,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Candipuro, Wasidi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa seluruh permasalahan yang berkaitan dengan status Kepala Desa Dwi Kristanto telah disampaikan ke pihak Kabupaten untuk ditindaklanjuti.
“Semua permasalahan sudah kami sampaikan ke tingkat Kabupaten. Saat ini, kita menunggu keputusan dari pihak berwenang,” ujar Wasidi.
Permintaan masyarakat Desa Beringin Kencana agar Dwi Kristanto kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa mencerminkan tingginya kepercayaan dan dukungan mereka terhadap kepemimpinannya. Namun, proses penyelesaian permasalahan tersebut kini berada di tangan pihak berwenang di tingkat kabupaten, yang diharapkan dapat mengambil keputusan dengan bijak demi kebaikan semua pihak.
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para wakil rakyat, sekaligus mengharapkan adanya solusi yang menguntungkan semua pihak. Keputusan akhir yang diambil pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas dan harmoni di Desa Beringin Kencana, tanpa menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
(red)
Discussion about this post