Bandar Lampung, (Ampera-News.com) – Asal usul Warkah Tahun 1960 yang punya 3 Ahli waris berdasarkan surat-surat pengarapan yang di keluarkan dari Perusahaan Negara Perkebunan ( PNP X Kedaton).Menurut keterangan Tokoh adat Mudayat mantan sekdes th 1965 dan menjabat kades th 1970 dua priode.menjelaskan kepada awak media Ampera-news di kediaman nya di sabah balau.di saksikan dari Ketua umum LSM GALAK (ALIYAMAN) dan KABID. LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG Lembaga MABESBARA (HERMAN).
Tahun 1971 Keluar surat Intruksi dari Dereksi Pk Kedaton dengan no Surat No.X.9/PK/162/1971 yang di tandatangani oleh Administrator yang di tujukan kepada 1. Asisten 2.Mandor Besar 3.Centeng perkebunan Afd 1 s/d Afd 5 perintahnya agar namanya 1.2 dan 3.sebagai karyawan masing-masing AFD.1 s/d V.
Segera memberi taukan keseluruh buruh perkebunan harus minta izin terlebih dahulu minta keterangan tumpang sari dan izin garapan. dan sudang mempunyai izin garapan juga tetap melapor kemasing-masing AFD.
Di samping itu akan di berikan pengarahan/pengertian secara hukum dan undang-undang Mentri Pertanian dan Perkebunan.maka semua yang sudah mendapat kan surat tumpang sari di antara nya 3 ahli waris.atau puny yang belum dapat akan segera dapat hadir di PK Kedaton pada tangal dan waktu yang di tetapkan oleh Administratuer Perusahaan Negara Perkebunan (PNP X) NAPITUPULU-ACP.
Tanggal 22 Desember 1976 keluar surat.proyek pengukuran dan inventarisasi pelepasan tanah EX HGU perkebunan Kedaton di Apdeling 1 kedaton V Sabah balau.surat ditujukan kepada Asisten Mandor Besar Afd menindak lanjuti surat kepala kampung Sabah balau.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur prov tk 1 lampung No AG.235/DA.1275/PHX/1976.Surat Direkturat Agraria provinsi Tk 1 Lampung di Teluk Betung No.AG.220/DA.2712/PH 715/Xl/1976 yang di tanda tangani oleh Abdulah Sani SH. Nip. 010019918 Kepala Direktorat Agraria Provinsi Lampung Dati 1 Lampung.
Dasar-dasar Kronologis Pelepasan Tanah EX HGU Perkebunan AFD 1 Kedaton warga kampung Sabah Balau Prihal Tanah tersebut luas 57 Ha di karnakan Areal tidak mungkin dapat di tanami karet maka di jadikan lahan pangan sawah tadah hujan oleh buruh kebun masyarakat sekitar nya.khusus rakyat desa sabah balau yang sipat nya tumpang sari.
Izin garapan yang dasar nya pelepasan tanah EX HGU sebagai pengarap di berikan izin garapan tumpang sari dari pihak perkebunan. asal mula lahan tidur dan karna tanaman karetnya sudah mati kosong. Maka di manfaat kan oleh petani dengan catatan minta izin surat garapan pada dasar hukumnya sebagai tumpang sari.areal AFD luas 600 Ha setelah pelepasan 57 Ha.maka jumlah 543 Ha.
Pada Th 1978 proyek pengukuran dan inventarisasi pemilikan tanah dan penerbitan tanda bukti hak atas tanah Th angaran 1978/1979.
Berdasarkan bukti YURIDIS yang dimiliki oleh ketiga ahli waris dan bukti FISIK serta keterangan kronologis asal usul tanah Hak Milik tersebut, maka jelas surat SEKDA Propinsi Lampung yang ditujukan kepada Masyarakat salah satunya Muslim Mendapat surat teguran ke 2 dari SEKDA No.338/2789/VI.02/2020 Kemudian dapat tegran lagi Surat dari SEKDA Tegoran yang ke 3 No.338/3386/VI.02/2020, bahwa sebenarnya saudara Muslim telah mendapatkan ijin dari ketiga ahli waris, jadi tidak tepat Surat SEKDA tersebut kecuali ditujukan kepada masyarakat yang tidak berhak atas tanah tersebut.
Ketua Umum LSM GALAK Aliyaman dan Ketua LSM MABESBARA mengharap kepada Pemda Propinsi Lampung untuk melindungi masyarakat berdasarkan Peraturan Perundangan Undangan yang berlaku. (Herman/Amri)
Discussion about this post