Pangkalpinang, Ampera-News.com – Lauren Harianja,SH kuasa hukum Suranto Wibowo mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersangka perkara kasus dugaan korupsi Proyek PJU solar Cell.
Selain membantah kliennya berusaha akan melarikan diri padahal saat itu keberadaan Suranto di Rumah Makan Cisarua kawasan Puncak Bogor sedang makan untuk persiapan menuju praktek pengobatan alternatif jantung.
“Setelah panggilan ke-2 tidak ada lagi pemanggilan ke-3, jadi tidak betul Suranto mangkir atau melarikan diri,” Ujar Lauren, Jum’at Kemarin,(11/10/2019).
Kemudian, Lauren juga tidak mengerti perkara kasus dugaan proyek solar cell yang ditanganinya dikatakan oleh pihak Kejati Babel “Total Lost”, sedangkan menurutnya ada kejanggalan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka, seperti halnya, dijadikan tersangka tanggal 12 Agustus 2019, sedangkan dimulai proses penyidikan ditanggal yang sama yaitu 12 Agustus 2019 sedangkan kliennya belum pernah di periksa sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya proyek PJU Solar Cell tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar di Kabupaten Belitung, dikatakan oleh Kejati Babel sebagai proyek total lost, dan secara resmi menetapkan dan mengumumkan mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (SW) sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, Senin (12/8/2019).
“Yang bisa dikatakan Total Lost itu adalah kalau proyek dan kegiatannya tidak ada, ini semuanya ada, serta kami belum menerima hasil penghitungan kerugian Negara dari pihak BPK dan BPKP, ” jelasnya.
Diyakini oleh Lauren sebagai Penasihat Hukum maka kliennya mengajukan perkara kasus ini di Praperadilankan atas tindakan Kejati Babel yang dianggap semena-mena, dan berharap hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dapat menerima gugatan kliennya selaku pemohon.
“Mereka tidak punya referensi, pegangan mereka selisih harga/kemahalan harga dan selalu mereka mengombar-gamburkan adanya perbedaan sfeck, perbedaan sfeck tentu ada selisih harga, mereka tidak punya referensi apapun yang mereka pegang untuk menyatakan kemahalan harga dan selisih harga, jelas saya membantah adanya total kost,” Beber Lauren.
Adapun pokok materi praperadilan terkait kasus tersebut antaralain penetapan status SW sebagai tersangka, penyitaan barang dan penggeledahan yang dianggap tidak sah.
Dan sidang perdana praperadilan Kejati Babel Jumat kemarin (11/10/2019) dibuka oleh Hakim tunggal Iwan Gunawan,SH tanpa dihadiri pihak Kejati Babel selaku Termohon dan akan dilanjutkan sidang ke-2 hari Jum’at, (18/10/2019).
Untuk sekedar informasi bagi masyarakat Bangka Belitung terkait perkara kasus ini untuk pertama kalinya institusi korps Adhyaksa diajukan praperadilan oleh tersangka, sehingga dibutuhkan kesiapan Kejati Babel sebagai termohon untuk memenangkan perkara ini, agar benar-benar penetapan SW, penyitaan barang bukti dan pengeledahan tidak melanggar proses hukum yang berlaku. (Edi/Een)
Discussion about this post