Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Satres Narkoba melaksanakan patroli hunting melihat salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika di Dusun Gurunangi desa Halangan ratu Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran Hari Sabtu (26/03/2022) pukul 16.00 Wib.
Pasal Yang Dilanggar
Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka
1. Herlan Sunandar(40), wiraswasta, alamat dusun Sukaraja II desa Sukaraja kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
2. Eri Wiliyana(26) IRT, alamat dusun Kampung sawah desa Wiyono kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
3. Laphan Albaq(32) , petani, alamat desa Kota jawa kec. Way khilau kab. Pesawaran.
Kronologis Ungkap Bermula saat Anggota Satres Narkoba melaksanakan patroli hunting melihat salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika an. Herlan dan Eri melintas dengan menggunakan Sepeda Motor di jalan Branti Raya (TKP) yang merupakan perlintasan membawa narkotika sehingga dilakukan pemberhentian selanjutnya di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil intrograsi bahwa tersangka Herlan membeli narkotika jenis sabu atas perintah dari Laphan.
Barang Bukti
– 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram
– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)
Discussion about this post