Pesawaran (Ampera-news.com) — pada Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 02.30.di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Unit lll Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin kepala bagian oprasional(KBO) IPDA Zainal Abidin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG yang disubsidi pemerintah yang di atur dalam Pasal 55 perubahan Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo bagian kesatu keputusan mentru energu dan sumber daya mineral Nomo :37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SIk., M.Si, (Han) di dampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husim, S.H., M.H memaparkan kronologi penangkapan terebut
“Berawal Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar Pukul 02.30 Wib, pada saat Team Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Pesawaran IPDA Zainal Abidin sedang melaksanakan Penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah, anggota mendapatkan Informasi dari warga masyarakat setempat bahwa terduga pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang di Subsidi pemerintah”. Ujarnya.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh team tekab 308 terhadap kebenaran Informasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang di Subsidi Pemerintah,” lanjut Kapolres.
“Anggota Team Opsnal melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (Empat) milik terduga pelaku dengan Merk Suzuki AVP Warna Silver, No.Pol : BE 1109 YS, yang dikendarai oleh inisial PN, dan pemilik Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang berinisial SP yang merupakan warga Desa Kota Baru, Kecamatan, Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah”. Terang Kapolres
“Alhasil, pada saat Penggeledahan kendaraan milik pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 40 (Empat Puluh) Buah Jerigen kapasitas kurang lebih 33 (Tiga Puluh Tiga) Liter, dengan rincian 29 (Dua Puluh Sembilan) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 (Sebelas) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Solar dengan total sebanyak 363 liter, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan Penyedikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk diketahui, usai dari penangkapan, anggota Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk segera dilakukan Gelar Perkara Sidik.
(Silvia)
Discussion about this post