Ampera-news.com
Sabtu, 02 September 2023 – Unit reskrim Tekab 308 presisi Polsek Kedondong yang di pimpin oleh Kanit reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET,SH Ungkap kasus tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Pada hari Selasa tanggal 20 juni 2023, Sekira Jam 21.00 WIB, di Desa Cimanuk kec. way lima Kab.Pesawaran, telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y21T Warna Midnight Blue yang dilakukan oleh 3 orang yang belum diketahui identitasnya dengan cara ketika korban sedang bermain HP di pinggir jalan, kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor dan kemudian meminjam handphone dengan alasan untuk membuka Facebook dan setelah diberikan pelaku meminta untuk diantar kelapangan futsal di desa Cimanuk, tetapi korban dibawa ke desa gunung Rejo dan kemudian diturunkan ditempat yang sepi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000. Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 21.00 WIB anggota tekab 308 Presisi polsek Kedondong dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU JONI ISMET,SH berdasarkan serangkaian penyelidikan secara terbuka dan IT maka dapat terungkap peristiwa tindak pidana penggelapan, kemudian didapat informasi terduga pelaku berada di desa kota dalam kemudian tim tekab 308 presisi Polsek kedondong menuju ke lokasi tersebut langsung mengamankan pelaku yg diketahui bernama AWANG SUJA KHAIRUN BIN MUSTOFA HAYUN, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatan Tp. penggelapan tersebut, Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut.
Ampera news Pesawaran
Nabila.
Discussion about this post