– Upah atau gaji terbaru ketua RT terbaru.
Melansir dari sumber resminya, Kamis (11/7/2024), berikut gaji Ketua RT/RW di sepuluh daerah:
Melansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengungkapkan honor bagi ketua RT.
Menurutnya, gaji Ketua RT di wilayah Riau adalah sebesar Rp 500.000 per bulan sebagai Ketua RW mendapatkan gaji Rp 650.000 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000 per bulan.
Aturan terkait gaji Ketua RT di Jakarta tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, ketua RT Jakarta menerima gaji sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Aturan terkait honor Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian bantuan operasional Ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 per tahun.
Itu artinya, Ketua RT di Bekasi menerima gaji sebesar Rp 416.000 per bulan.
Menurut salah satu unggahan Instagram Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada 28 Juni 2022 lalu, gaji Ketua RT di Semarang sekitar Rp 600.000 per bulan.
Kala itu, Hendi mengatakan bahwa pada tahun berikutnya, gaji Ketua RT di Semarang akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT di daerah Magelang adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.
Berdasarkan Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulan.
Besaran honorarium untuk Ketua RT di Probolinggo adalah sebesar Rp 180.000 per bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Ketua RT di wilayah Pontianak akan menerima upah sebesar Rp 1.500.0000 per tahun.
Itu artinya, gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000 per bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji ketua RT berdasarkan pada pencapaian kinerjanya.
Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.
Adapun yang paling tinggi, Ketua RT di Makassar bisa upah hingga Rp 2.000.000 per bulan.