Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Meja goyang merupakan alat pemisah pasir timah dan mineral ikutan seperti monasit dan zirkon, alat tersebut sering digunakan oleh para mafia untuk memuluskan aksi mereka dalam menjalankan bisnis zirkon dan monasit secara ilegal.
Seperti yang dilakukan oleh H. KW, dirinya membuka usaha rental meja goyang sejumlah 6 (enam) unit berlokasi di Jalan Lintas Timur Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, kegiatan tersebut tanpa surat izin dari instansi terkait alias ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan tim jurnalis di lokasi usaha meja goyang milik H. KW, terdapat enam unit meja goyang ukuran besar dan 4 unit tempat lobian pasir timah serta terlihat juga tumpukan ratusan karung tailing pasir timah yang siap untuk diproses pemisahan mineral ikutan. Minggu (31/03/24) malam.
Menurut pengakuan H. KW, ia pernah didatangi oleh pihak kepolisian ditanyakan prihal perizinan usahanya.
“Dari dulu setahu kami kerjanya begini saja, tidak pernah ditanyakan tentang izin. Jika memang perlu dibuatkan izin, kemana kami harus membuatnya?. Dulu pernah didatangi oleh pihak kepolisian menanyakan izin usaha, saya bicara apa adanya,” jawabnya saat dikonfirmasi via telephon whatsapp. Senin (01/04/24) pagi.
Lebih lanjut, iapun menjelaskan bahwa orang-orang yang bekerja merupakan masyarakat selindung semua. Bahkan, dirinya tidak pernah mengetahui bahan mentah dari mana dan orang yang merental mejanya pun tidak pernah diketahui olehnya.
“Yang kerja tuh orang selindung semua, saya tidak pernah mengetahui bahan mentahnya dari mana dan orang yang merentalpun tidak saya ketahui. Untuk biaya sewa satu unit meja goyang sebesar 250 ribu rupiah perhari,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Hans selaku sekretaris DPW Lembaga MABESBARA Prov. Kep. Bangka Belitung menjelaskan terkait usaha yang dilakoni oleh H. KW.
“Bukanlah suatu alasan apa yang diucapkan oleh H. KW tersebut, jangan pura-pura tidak mengetahui tentang aturan mineral ikutan,” terang Hans di hadapan tim jurnalis. Senin (01/04/24) malam.
“Mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Dan Produk Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pahami dan pelajari aturan tersebut, itulah dasar untuk pengelolaan mineral ikutan di Babel,” tegasnya.
(TIM PUBER)
Discussion about this post