Pangkal pinang, Ampera-News.com – Tampaknya pengacara pedagang kios Plaza Tamansari, Zaidan dan Patners tidak main-main untuk memperkarakan oknum Pimpinan DPRD Babel DY dan pihak pengelola kios PT Garba Kontsruction terkait kisruh kenaikan sewa kios di Plaza Tamansari Sungailiat Kabupaten Bangka.
Setelah kemarin sore, (Selasa,30/7/2010) DY diketahui Wakil Ketua DPRD Babel dilaporkan oleh masyarakat pedagang yang didampingi pengacaranya Zaidan dan patners dugaan tindakan pidana penganiayaan pasal 351 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP ke SPK Polres Bangka.
Tadi Siang Rabu (31/7/2019) sekitar jam 13.00 wib, Perwakilan pedagang kios Plaza Tamansari didampingi pengacaranya mendatangi SPK Polda Babel melaporkan pihak pengelola PT Garba Konstruction dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan. Sehubungan dengan pihak pengelola secara sepihak menaikan sewa kios dimana kontrak perjanjian masih berjalan.
“Dimana pihak penyewa masih terikat kontrak perjanjian dengan pengelola dengan kesepakatan yang lama, semestinya pihak pengelola memberitahukan tertulis kepada pihak penyewa/pedagang,” kata Zaidan.
Dibeberkan Zaidan, ada sebagian pedagang yang terpaksa sudah membayar, namun bagi pedagang yang tidak mau menuruti pihak pengelola kiosnya digembok/disegel.
“Nah, didalam perjanjian tersebut tidak ada klausul untuk menyegel kios pedagang dengan kenaikan sewa kios, disini kami melihat ada unsur pemaksaan sepihak dari pengelola, bahkan bukan hanya di gembok tapi disertai juga diancam di usir, dan salah satu diantara si AEN dengan kekerasan fisik.” Beber Zaidan.
Sementara itu, Yunita salah satu pedagang yang menyewakan kios di Plaza Tamansari Sungailiat berharap agar kasus yang menimpa mereka dapat diproses seadil-adilnya.
“Kami sebagai rakyat kecil hanya berharap adanya kesamaan hukum dalam mencari keadilan,” Pungkasnya.
Sampai Saat berita ini dipublikasi, Pewarta HPI & IMO Indonesia Babel masih berupaya untuk mengkonfirmasi balik pihak pengelola PT Garba Konstruction. (Edi)
Discussion about this post