Bandar Lampung,(www.Ampera-News.Com)-
Terkait pemberitaan di beberapa media online Dugaan penipuan oleh oknum wakil ketua DPRD Tulang Bawang berinisial (MRD) karna sejak tahun 2020 pelapor Febridawati.SE.M.SI.melaporkan kasus penipuan ke Polresta Bandar Lampung namun hingga ini laporan tidak ada tindak lanjutnya.di pemberitaan salah satu media online pada tanggal 20 November 2019 memberikan uang senilai di kwitansi 1,4 Miliar Kepada terlapor (MRD) yang akan di kembalikan pada tanggal 20 Maret 2020 namun hingga sekarang uang tersebut tidak kunjung di kembalikan.maka pada tanggal 7 April 2020 Febridawati melaporkan (MRD) ke Polresta Bandar Lampung dan sekarang di kuasakan ke salah satu Ormas untuk mengurus laporan di karnakan hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya,ini copy dalam pemberitaan di media Online.
Dalam hal ini Awak Media Ampera-News.Com mencoba komfirmasi ke (RMD) melalui telpon.RMD menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah pernah di laporkan oleh Febridawati ke Polda Lampung namun penyidikan di hentikan sesuai surat ketetapan Nomor:SP.TAP/29/V/RES.1.24/2020.Tentang penghentian penyelidikan.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan di pandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian.
Memperhatikan : Hasil gelar perkara penyelidikan atas laporan/pengaduan laporan polisi Nomor:LP/B-590/IV/2020/LPG/SPKT tanggal 7 April 2020 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP Pidana.
Menetapkan : Menghentikan penyelidikan atas laporan atau pengaduan atas nama Febridawati,SE.,M.SI. terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 atas nama terlapor Mursidah.SE Binti Musawir.
Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor.surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 12 Mei 2020 di tanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum. (M.Barly Ramadhany.S.H.,S.I.K. Komisaris Besar Polisi NRP.70110327.
Kemudian (MRD) mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) A1.Nomor: B/223/IV/RES.124/220 Ditreskrimum tanggal 12 April 2020
Berbunyi : pertimbangan hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta bahwa penyelidikan di HENTIKAN karna penyidik tidak menemukan peristiwa pidana penipuan melainkan peristiwa atau perjanjian pinjaman uang sehingga menimbulkan PERDATA.
Langkah yang dapat dilakukan dalam hal ini sebelum menempuh jalur hukum dan mekanisme-mekanisme yang dapat di tempuh Melalui pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tangapan atau sangahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di berikan oleh Pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain dalam hal ini Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.oleh karna itu maka hak jawab dalam penjelasan (MRD) seperti ini
Sebenarnya yang meminjam uang ke Febridawati Itu Bendahara DPRD (SBR) memang sudah biasa SBR meminjam uang ke Febridawati dan kali ini meminjam uang Rp 1.4 Miliar dengan jaminan sertipikat dua rumah Febridawati mau mengasih uang tetapi harus ada yang menyaksikan dan tanda tangan MRD maka ada tanda tangan MRD di Kwitansi.dan uang yang di berikan Febridawati ke SBR dikirim 572.000.000 (Lima ratus tuju puluh dua juta rupiah) tetapi di kwitansi 1.4 Miliar.dugaan dana tersebut berbunga lebih dari 50 persen.
MRD menyampaikan kalau saya yang memakai uang itu atau yang meminjam pasti saya kembalikan.tetapi saya tidak merasa meminjam uang ke Febridawati ,”kok harus saya yang mengembalikan uang yang di pakai SBR.” ungap MRD lewat Telpon.
Kesimpulan pemberitaan dugaan penipuan oleh wakil DPRD Tuba (MRD) itu tidak benar dan tidak terbukti kesannya Febridawati maunya yang bertanggung jawab dan membayar uang yang di pinjam SBR di limpahkan ke MRD.dengan bermacam dalihnya agar bisa terjerat dalam penipuan seperti yang di dalam pemberitaan di media online.
Harapan saya dalam pemberitaan seharusnya seimbang.kalau begini beritanya tidak berimbang dan tidak mematuhi aturan UU Pers di luar jalur.saya tinggal menunggu dari MRD apa mau melaporkan lagi ke APH dan siap mendampingi terkait perbuatan tidak menyenangkan terhadap Febridawati.dan dugaan penipuan ini sudah pernah di tangani Polda Lampung sudah ada surat tentang penghentian penyelidikan Nomor : SP.TAP/29/V/RES.1.24/2020.
Dalam hal ini jelas ada unsur ingin membuat pencemaran nama baik terhadap saya.ungkap MRD.
Ampera-News Com,( Tim/Hrn)
Discussion about this post