LAMPUNG – FW resmi melaporkan wakil ketua DPRD Tulang Bawang ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan peminjaman uang, Rabu (8/4/2020).
Hermawan dan Partner selaku kuasa hukum FW menerangkan bahwa kliennya telah melaporkan MR ke Polda Lampung perihal kasus penipuan.
Ia menyebutkan bahwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada tahun 2019. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B-590/IV/2020/LPG/SPKT.
Berdasarkan pernyataan resmi Hermawan dan partner menerangkan saat ini pihaknya dan tim advokat sedang mendapingi FW dalam pelaporan kasus dugaan tindakan penipuan yang dilakukan MR wakil ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut sesuai undang-undang berlaku,” ucap Hermawan saat mendampingi Kliennya di Polda Lampung.
Diceritakan FW, uang yang dipinjam oleh MR Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang tersebut senilai 1,4 milyar.
“Awalnya beliau datang kerumah saya sekira November 2019, dengan maksud mau meminjam uang untuk dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang, karna waktu itu saya sedang sakit dan tidak punya uang segitu saya bilang belum bisa, lalu keesokan harinya datang lagi dengan maksud yang sama, akhirnya saya usahakan lewat pinjaman ke salah satu Bank diBandar Lampung, totalnya 1,4 milyar,” papar FW.
Ditanya soal sudah sejauh mana upaya yang ditempuh oleh FW untuk menagih janjinya, dia mengungkapkan sudah pernah menanyakan berulang kali namun tidak ada hasil dan terkesan tidak bertanggung jawab.
Disisi lain, berdasarkan surat balasan somasi oleh pihak kuasa hukum MR, pada point nomor 9 dipaparkan bahwa “setelah pulang dari Bank di hari yang sama (malam harinya) uang tersebut sebesar Rp. 600.000.000,- diserahkan oleh MR kepada FD dan SF selaku staf DPRD Kabupaten Tulang Bawang karena dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor DPRD Tulang Bawang, SY dan AI.
Pada point ke 10 dalam surat somasi balasan itu juga dipaparkan bahwa pengambilan uang pinjaman Bank tersebut digunakan untuk kepentingan operasional DPRD Tulang Bawang (dana talangan dari FW).
Kemudian awak media langsung menelusuri kontak MR, namun hanya mendapatkan kontak ajudannya saja.
Saat dikonfirmasi, NV selaku ajudan MR mengatakan bahwa ibu (MR) belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut karena pihaknya juga akan melapor ke Polda Lampung atas tuduhan dugaan penipuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media sedang berusaha menghubungi Mursidah untuk meminta hak jawabnya, sesuai kode etik jurnalistik UU 40 nomor 40 THN 1999. (Red)
Discussion about this post