Prabumulih, Ampera-News.com – Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih ternyata tidak hanya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona desiase (covid-19). Namun, PSBB secara tidak langsung menjadi salah satu tolak ukur berjalannya Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih nomor 56/2015 tentang larangan truk melintas di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dalam kegiatan konfrensi pers bersama Gugus Tugas Covid-19, Selasa (02/06/2020), di aula rapat lantai satu Kantor Pemkot Prabumulih.
Walikota Prabumulih mengatakan banyaknya angkutan barang dengan tonase berat khususnya angkutan kayu log dan batubara menjadi permasalahan rumit yang dikeluhkan banyak masyarakat. Padalnya kendaraan itu bebas melintas di Jalan Jendral Sudirman yang membelah Kota Prabumulih. Sebab angkutan tersebut kerap menimbulkan kemacetan hingga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Serta, banyaknya truk milik perusahaan tambang batubara yang melewati Jalan Sudirman membuat jalan tersebut cepat rusak dan hancur. Sehingga masyarakat Prabumulih pun menjadi korbannya.
Tujuan utama dalam penerapan sosial distancing menurut Ridho adalah pasar. Sebab menurutnya pasar adalah tempat berkumpulnya orang banyak. Tidak hanya warga Prabumulih namun pasar juga banyak didatangi oleh warga dari kabupaten tetangga lainnya yang dekat dengan Kota Prabumulih. Untuk itu peberapan sosial distancing di pasar benar-benar harus dilakukan pencegahan penyebaran wabah virus corona.(Red)
Discussion about this post