Bangka, (Ampera-news.com) – Menurut informasi yang diterima oleh awak media Ampera-news.com dari sumber yang dirahasiakan, bahwa Pemerintah Desa (PEMDES) Baturusa telah memberikan modal usaha berupa bantuan ternak sapi dan ayam kepada “kelompok masyarakat” atas dasar program ketahanan pangan Desa pada Tahun 2022 lalu.
Mirisnya dalam pelaksanaan program itu, pihak PEMDES tidak melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). Padahal BUM Des mempunyai peran sebagai Aggregator untuk menjalankan usaha di setiap Desa hingga tercapainya SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) Desa.
Sebut saja E salah satu warga Desa Baturusa, ia mempertanyakan asas manfaat bagi masyarakat prihal program ketahanan pangan di Desa Baturusa.
“Saya ketahui ada 2 kelompok yang mendapat bantuan ternak sapi dan ayam, tapi hingga sekarang tidak diketahui kemana keberadaan sapi dan ayam tersebut dan apa manfaatnya bagi warga,” keluhnya dihadapan awak media Ampera-news.com. Jum’at (15/09/23) Pagi.
Ia berharap, adanya transparansi dari pihak kelompok dan Pemerintah Desa terkait program tersebut.
“Kalau menurut Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, tujuannya untuk meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa. Tapi sayangnya, program yang dilaksanakan itu kurang transparan,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Direktur BUM Des Baturusa (Fahran) mengatakan, bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam program tersebut.
“BUM Des memang tidak dilibatkan terkait program ketahanan pangan di Desa, prosesnya langsung dari PEMDES kepada kelompok masyarakat,” jawabnya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp (WA). Jum’at (15/09) sore.
Sementara itu, saat disinggung apakah ternak sapi dan ayam masih beraktivitas?. Pelaksana kegiatan program ketahanan pangan di Desa Baturusa (Lia), ia menjelaskan bahwa kelompok ternak sapi akan membeli kembali bibit sapi dalam waktu dekat.
“Menurut info dari kelompok bahwa mereka akan membeli kembali bibit sapi dalam waktu dekat dan akan dimusyawarahkan oleh Kepala Desa, dan kami dapat kabar dari ketua kelompok sapi bahwa hari ini atau besok anak sapinya sudah ada,” terangnya dari pesan WA.
“Untuk kelompok ayam kami belum dapat informasi dan nanti hari senin akan kami panggil ke kantor Desa terkait masalah ini, untuk info selanjutnya silahkan saja langsung datang ke kantor Desa,” jelasnya.
Dalam hal itu, Kepala Desa Baturusa enggan menanggapi prihal yang disampaikan oleh awak media Ampera-news.com melalui pesan WA.
Di sisi lain, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Desa, kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden nomor 104 Tahun Tentang APBN yang menyatakan bahwa dana desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (Dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin desa menghadapi krisis pangan.
Maksud dari penyusunan panduan tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, merupakan bahan acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk program/kegiatan ketahanan pangan di Desa.
(Suhandro)
Discussion about this post