Bangka, (Ampera-news.com) – Program ketahanan pangan di Desa Baturusa Tahun 2022 yang sudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa (PEMDES) Baturusa, Kec. Merawang, Kab. Bangka, ternyata tanpa adanya rapat Musyawarah Desa (MUSDES).
Berdasarkan Informasi yang diterima awak media Ampera-news.com dari salah satu warga Desa Baturusa yang enggan disebutkan namanya, bahwa ada selembaran surat undangan dari PEMDES Baturusa akan mengadakan kegiatan rapat prihal ketahanan pangan 2022 dan 2023 di ruang rapat kantor Desa pada hari senin, pukul 19.30 WIB, tanggal 18/09/2023 (-red undangan).
Undangan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa Baturusa, isinya sebagai berikut, “Sehubungan dengan adanya kegiatan ketahanan pangan Tahun 2022 dan Tahun 2023, dimana untuk kegiatan ketahanan pangan Tahun 2022 belum diadakannya MUSDES dan ketahanan pangan 2023 akan dibahas ulang kembali terkait hasil MUSDES tersebut”. Senin (18/09) sore.
Dalam acara rapat, tidak dihadiri oleh Kepala Desa dan Pelaksana Kegiatan ketahanan pangan dikarenakan sakit. Sekretaris Desa (Fitri) membenarkan bahwa memang belum pernah diadakan MUSDES terkait program ketahanan pangan Tahun 2022 yang sudah terealisasi.
“Belum diadakan MUSDES,” terang fitri saat diwawancara di kantor Desa usai kegiatan rapat. Senin (19/09) malam.
Secara logis, sangat jelas sekali pihak PEMDES Baturusa telah menyatakan bahwa memang belum pernah mengadakan MUSDES terkait program ketahanan pangan pada tahun 2022 kemarin.
Perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa. Dalam pasal 3 huruf b, menjadikan MUSDES sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan PEMDES.
Sesuai dengan petunjuk teknis MUSDES, pasca pelaksanaan MUSDES hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam berita acara harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media dan jejaring informasi yang dapat digunakan antara lain : Situs lama Desa, majalah Desa, koran Desa, radio komunitas, kegiatan keagamaan, rapat umum di Desa dan forum lain yang dapat digunakan.
Padahal peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menguatkan fungsi MUSDES sebagai ruang pastisipasi masyarakat dalam implementasi undang-undang Desa.
Jika mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, mekanisme dalam pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun 2022 di Desa Baturusa tidaklah sesuai dengan prosedur.
Dalam hal ini, tim Ampera-news.com sangat tertarik untuk mengupas tuntas dibalik pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun 2022 di Desa Baturusa tanpa didasari hasil mufakat musyawarah Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Ampera-news.com masih dalam upaya meminta tanggapan dari pihak-pihak dinas terkait dan aparatur penegak hukum (APH).
(Suhandro)
Silahkan baca juga berita tentang ketahanan pangan TA 2022 di Desa Baturusa, klik tautan dibawah ini :
1. Warga pertanyakan asas manfaat program ketahanan pangan di Desa Baturusa TA 2022
2. Program ketahanan pangan Desa Baturusa tahun 2022 diduga kangkangi aturan
Discussion about this post